Zuroya Blog.Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai pemberian gelar pahlawan nasional untuk presiden kedua RI, Soeharto, bertentangan dengan konteks keadilan. "Soeharto adalah sosok yang kontroversial," ujar Wakil Koordinator bidang Advokasi Kontras, Yati Andriani, di kantor Kontras,
"Mengutip kalimat Gus Dur, Soeharto itu jasanya besar tetapi dosanya juga besar," kata dia.
Menurut Yati, setelah Orde Baru berakhir pada 1998, tuntutan untuk mengungkap dugaan terjadinya pelanggaran berat HAM masa lalu banyak bermunculan.
Sejumlah produk hukum bermunculan untuk merespons tuntutan itu. Misalnya, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Lebih jauh, terdapat sejumlah proses hukum yang dilakukan oleh Komnas HAM terkait menyelesaikan persoalan kasus masa lampau.
Apa saja kasus pelanggaran HAM yang diduga dilakukan Soeharto saat berkuasa? Berikut catatan Kontras:
1. Kasus Pulau Buru 1965-1966
Soeharto dalam tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan di Pulau Buru bertindak sebagai Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban yang disingkat Pangkoops Pemulihan Kamtub.
Melalui keputusan Presiden Nomor 179/KOTI/65, secara resmi berdiri Komando Operasi Pemulihan Kemanan dan Ketertiban (KOPKAMTIB).
Sebagai Panglima Kopkamtib, Soeharto diduga telah menyebabkan ribuan orang menjadi korban pembunuhan, penangkapan, penahanan massal dan pembuangan ke pulau Buru. ("Laporan Tim Pengkajian Pelanggaran HAM Soeharto", Komnas HAM 2003).
2. Penembakan misterius 1981-1985
"Hukuman mati" terhadap residivis, bromocorah, gali, preman tanpa melalui pengadilan ini dikenal sebagai "penembakan misterius" yang terjadi sepanjang 1981-1985.
Dugaan bahwa ini merupakan kebijakan Soeharto dinilai Kontras terlihat jelas dalam pidato rutin kenegaraan pada Agustus 1981.
Soeharto mengungkapkan bahwa pelaku kriminal harus dihukum dengan cara yang sama saat ia memperlakukan korbannya. Operasi tersebut juga bagian dari shocktherapy, sebagaimana diakui Soeharto dalam otobiografinya, Pikiran, Ucapan, dan Tindakan Saya (ditulis Ramadhan KH, halaman 389, 1989).
Amnesty Internasional dalam laporannya mencatat korban jiwa karena kebijakan tersebut mencapai kurang lebih sekitar 5.000 orang, tersebar di wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah dan Bandung. (Amnesty Internasional, 31 Oktober 1983; "Indonesia-Extrajudicial Executions of Suspected Criminals").
3. Tanjung Priok 1984-1987
Dalam peristiwa Tanjung Priok 1984-1987 Soeharto dianggap menggunakan KOPKAMTIB sebagai instrumen penting mendukung dan melindungi kebijakan politiknya.
Selain itu Soeharto juga selaku panglima tertinggi telah mengeluarkan sikap, pernyataan dan kebijakan yang bersifat represif untuk mengeliminasi berbagai respon masyarakat terhadap kebijakan asas tunggal Pancasila yang dikeluarkan Orde Baru.
Dalam menangani persoalan ini, Soeharto dinilai Kontras kerap membuat pernyataan dan kebijakan yang membolehkan kekerasan dalam mengendalikan respon rakyat atas kebijakan penguasa pada saat itu. Di antaranya di depan Rapat Pimpinan (RAPIM) ABRI di Riau, 27 Maret 1980.
Soeharto sebagai presiden dan penanggung jawab seluruh kegiatan KOPKAMTIB disebut mewajibkan ABRI mengambil tindakan represif untuk menghadapi kelompok-kelompok Islam yang dianggap sebagai golongan ekstrem yang harus dicegah dan ditumpas seperti penanganan G 30 S.
Akibat dari kebijakan ini, dalam Peristiwa Tanjung Priok 1984, sekitar lebih 24 orang meninggal, 36 terluka berat, 19 luka ringan. ("Laporan 5 Sub Tim Kajian, Tim Pengkajian Pelanggaran HAM Soeharto", Komnas HAM, 2003).
4. Talangsari 1984-1987
Kebijakan represif yang dinilai Kontras diambil Soeharto terhadap kelompok-kelompok Islam yang dianggap ekstrem juga mengakibatkan meletusnya peristiwa Talangsari 1984-1987.
Akibatnya, menghasilkan korban 130 orang meninggal, 77 orang mengalami pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, 53 orang terampas kemerdekaanya, 45 orang mengalami penyiksaan, dan 229 orang mengalami penganiayaan.
("Laporan Ringkasan Tim ad hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Talangsari 1989", Komnas HAM, 2008).
5. Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh (1989-1998)
Pemberlakukan operasi ini adalah kebijakan yang diputuskan secara internal oleh ABRI setelah mendapat persetujuan dari Presiden Soeharto ("Laporan 5 Sub Tim Kajian, Tim Pengkajian Pelanggaran HAM Soeharto", Komnas HAM, 2003).
Operasi militer ini telah melahirkan penderitaan yang berkepanjangan bagi masyarakat Aceh, khususnya perempuan dan anak-anak.
Berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM, dalam kurun waktu sepuluh tahun berlangsungnya operasi militer telah menyebabkan sedikitnya 781 orang tewas, 163 orang hilang, 368 orang mengalami penyiksaan/penganiayaan dan 102 perempuan mengalami pemerkosaan.
6. DOM Papua (1963-2003)
Pemberlakuan ini dimaksudkan untuk mematahkan perlawanan Organisasi Papua Merdeka (OPM). Kebijakan ini mengakibatkan terjadinya berbagai peristiwa seperti Teminabun 1966-1967, sekitar 500 orang ditahan dan kemudian dinyatakan hilang,
Peristiwa Kebar 1965 dengan 23 orang terbunuh, Peristiwa Manokwari 1965 dengan 64 orang dieksekusi mati, peristiwa Sentani dengan 20 orang menjadi korban penghilangan paksa, Enatorali 1969-1970, 634 orang terbunuh.
Sementara Peristiwa Jayawijaya dan Wamena Barat, melalui Operasi Tumpas pada kurun waktu 1970-1985 terjadi pembantaian di 17 desa. ("Laporan 5 Sub Tim Kajian, Tim Pengkajian Pelanggaran HAM Soeharto", Komnas HAM, 2003).
7. Peristiwa 27 Juli 1996
Dalam Peristiwa 27 Juli, Soeharto memandang Megawati sebagai ancaman terhadap kekuasaan politik Orde Baru.
Soeharto hanya menerima Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI pimpinan Suryadi yang menjadi lawan politik PDI pimpinan Megawati.
Aksi kekerasan yang diduga berupa pembunuhan, penangkapan dan penahanan dilakukan terhadap para simpatisan PDI pimpinan Megawati.
Dalam peristiwa ini, 11 orang meninggal, 149 luka-luka, 23 orang hilang, 124 orang ditahan.
8. penculikan dan Penghilangan Secara Paksa 1997–1998
Peristiwa ini terjadi tidak terlepas dari konteks politik peristiwa 27 Juli, yakni menjelang Pemilihan Umum 1997 dan Sidang Umum MPR 1998.
Pada masa itu wacana pergantian Soeharto kerap disuarakan.
Setidaknya 23 aktivis pro demokrasi dan masyarakat yang dianggap akan bergerak melakukan penurunan Soeharto menjadi korban penculikan dan penghilangan paksa.
Komando Pasukan Khusus, (Kopassus) disebut menjadi eksekutor lapangan, dengan nama operasi "Tim Mawar".
Sebanyak 9 orang dikembalikan, 1 orang meninggal dunia dan 13 orang masih hilang ("Laporan Hasil Penyelidikan Tim Ad Hoc Penyelidikan Peristiwa Penghilangan Paksa", 2006).
9. Peristiwa Trisakti 12 Mei 1998
Peristiwa Trisakti 1998, terjadi pada 12 Mei 1998. Saat itu aktivis dan mahasiswa pro demokrasi mendorong reformasi total dan turunnya Soeharto dari jabatannya karena krisis ekonomi dan maraknya korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).
Tindakan represif penguasa melalui ABRI menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan luka-luka. Empat orang mahasiswa Universitas Trisakti tewas tertembak peluru aparat keamanan.
10. Kerusuhan 13–15 Mei 1998
Peristiwa 13–15 Mei 1998 merupakan rangkaian dari kekerasan yang terjadi dalam peristiwa Trisakti, penculikan dan penghilangan paksa.
Ketidakberdayaan pemerintahan Soeharto mengendalikan tuntutan mahasiswa dan masyarakat, direspons dengan sebuah "pembiaran" kekerasan dan kerusuhan pada 13-15 Mei 1998.
Dalam peristiwa ini terjadi pembunuhan, penganiayaan, perusakan, pembakaran, penjarahan, penghilangan paksa, perkosaan, serta penyerangan terhadap etnis tertentu.
Berikut Video Ringkasannya
1 komentar
Mas. Nama template bloggernya apa ya mas? Saya suka.
ReplyEmoticonEmoticon